Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penimbun Minyak Goreng Dihukum Tegas, DPRD Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus
Lampungpro.co, 15-Feb-2022

Febri Arianto 1551

Share

Minyak Goreng Merk Tawon Saat Dipasarkan di Pasar Kangkung | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan bakal menindak tegas, apabila didapati oknum-oknum penimbun minyak goreng satu harga, yang ditetapkan pemerintah. Tak tanggung-tanggung, DPRD bakal mencabut surat izin toko modern dan mininarket, apabila menimbun minyak goreng.

"Jika terbukti, akan ditindak tegas dan meminta Pemkab Lampung Selatan, segera mencabut izinnya. Sebab, banyak masyarakat saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng, sedangkan jika harga tidak stabil, kondisinya tidak banyak didapat," kata Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono kepada media, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, DPRD Lampung Selatan bakal membentuk tim khusus, untuk menindak sejumlah toko modern, pasar, minimarket, hingga distributor yang mensuplai minyak goreng. Secepatnya DPRD Lampung Selatan, melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke lapangan.

"Jangan sampai kelangkaan ini, ada oknum yang memanfaatkannya, untuk mendapat keuntungan. Kami minta pemerintah untuk tegas dan bentuk tim, jangan sampai minyak murah langka berlarut lama," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Agus Sartono menilai, kondisi minyak goreng langka sangat dirasakan masyarakat, terlebih para usaha rumah makan. Bakhan saat ini, membuat resah masyarakat Lampung Selatan.

Disisi lain, DPRD Lampung Selatan meminta kepada para pelaku toko modern, minimarket, distributo, dan masyarakat, untuk tidak menimbun minyak goreng. Sebab, para penimbun juga ditindak sesuai hukum yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved