Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penjarakan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah, Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Porprov Rp1,14 Miliar
Lampungpro.co, 31-Jul-2025

Febri 762

Share

Kejari Lampung Tengah Saat Menahan Tersangka Korupsi Dana Hibah di KONI Lampung Tengah | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua orang pengurus KONI Lampung Tengah, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan pengurus inti KONI Lampung Tengah pada saat itu yakni DW sebagai Ketua KONI dan ES sebagai Bendahara KONI.

"Langkah penetapan tersangka ini, bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional," kata Alfa Dera dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Dalam kasus tersebut, Kejari Lampung Tengah memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dilakukan mulai tahun 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)," ujar Alfa Dera.

Keduanya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00 atau Rp1,14 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp5,8 miliar untuk tahun 2022.

Dana tersebut, diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Hingga kini, Kejari Lampung Tengah masih mendalami lebih jauh terkait kasus tersebut.

Kejari Lampung Tengah masih membidik tersangka lainnya dalam perkara tersebut, karana tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bhayangkara FC Diluncurkan, Lampung Masuki Era Industri...

Bukan lagi sekadar bangga punya klub, tapi siap menjadikan...

1357


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved