BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Maraknya pemberitaan tentang penyelundupan benur lobster dan lobster ilegal di Lampung, membuat pengiriman ke Jawa berubah. Semula, penyelundup mengirimkannya memakai pikup L300 dengan cara mencampur dengan lobster, kini berubah dikirim memakai mobil pribadi.
Penelusuran Lampungpro.co, perubahan pola itu terjadi dalam sepekan ini, setelah petugas Karantina Ikan memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah dikemas dalam plastik beroksigen, benur lobster dimasukkan ke koper lalu dimasukkan ke mobil pribadi.
Untuk menghindari pemeriksaan, mobil pribadi yang dikawal aparat ini masuk ke kapal penyeberangan tidak melalui tol gate. "Ada jalur khusus. Biasanya, setelah keluar jalan tol, mobil langsung ke tol gate pelabuhan. Namun mobil penyelundup benur ini masuk kantor ASDP. Lalu parkir sejenak untuk ambil tiket dan bebas memilih kapal mana yang akan dinaiki. Mobil ini keluar kantor ASDP dengan jalur khusus," kata sumber Lampungpro.co, Jumat (6/11/2020).
Selain ganti kendaraan, jadwal pengiriman dari Krui, Pesisir Barat, juga berubah. Semula mulai pukul 16.00 WIB agar sampai tengah malam di Pelabuhan Bakauheni, kini berubah menjadi tengah malam. Tujuannya, agar sampai pagi di Pelabuhan Bakauheni dan masuk parkir kantor ASDP tanpa pemeriksaan, karena pegawai ASDP belum masuk.
Sumber Lampungpro.co tersebut juga mengungkapkan, benuh lobster itu harus sampai empat jam ke Jakarta dari Bandar Lampung. Bebasnya mobil angkutan lobster ini di Pelabuhan Bakauheni, menurut sumber tersebut, karena sejak berangkat dari Krui sudah dikondisikan, termasuk pembelian tiket secara online dilakukan oleh oknum di Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA: Bisnis Ilegal Lobster dan Benur Lobster, Aparat Kuasai Pengepul di Pesisir Barat Lampung
Menanggapi masih maraknya penyelundupan benur lobster dari Lampung, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan pihaknya tidak berwenang menagkapnya dan hanya sekadar mengeluarkan imbauan. Dia mengatakan silakan dininvestigasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang diteken pada 4 Mei 2020.
Levi tidak menjelaskan secara gamblang terkait langkahnya untuk mengungkap aksi penyelendupan benih lobster dan lobster tersebut. Padahal, dia mengaku banyak mendapatkan informasi tersebut melalui pemberitaan media massa. Namun pihaknya berusaha menerapkan pelaksanaan peraturan yang berlaku, termasuk Permen KP 12/2020. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia