Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perang Sarung Tewaskan Remaja di Kalianda, Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Tersangka
Lampungpro.co, 26-Mar-2024

Amiruddin Sormin 439

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP YUsriandi Yusrin memperlihatkan barang bukti perang sarung pada konferensi pers penetapan tersangka. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka yakni DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka tewasnya Levino Rafa Padila (13) warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda pada perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua tersangka melalui serangkaian proses hukum.

Polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian milik korban, satu set pakaian milik DAA dan F. Kmeudian, dua sarung milik tersangka, dan dua sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka berinisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata AKBP Yusriandi Yusrin, pada konferensi pers di ruang vicon, Mapolres Lampung Selatan, Senin (25/3/2024).

Kapolres menjelaskan awal terjadinya perang sarung dari chating WhatsApp ajakan kelompok Desa Kecapi ke kelompok Pematang. Akhirnya disepakati pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

"Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala. Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung. Di dalamnya tidak ada apa pun, serta menendang korban dan menewaskan Levino Rafa Padila. "Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Mengingat kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak–anak usia sekolah dalam pelaksanaan konference pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lampung Selatan, dan Dinas PPA. Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak remaja dan pelajar sama–sama mengawasi agar jangan sampai menjadi pelaku atau korban kenakalan remaja. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved