Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peras Kades, Empat ASN Inspektorat dan Ormas di Lampung Timur Dituntut Lima Tahun Penjara
Lampungpro.co, 19-Jan-2021

Febri 1672

Share

Sidang Tuntutan Inspektorat Lampung Timur | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung pada Juli 2020 lalu. Selain itu, JPU juga menuntut hal yang sama terhadap dua oknum Ormas yang turut terlibat dalam OTT tersebut.

Ada pun oknum ASN Inspektorat Lampung Timur ini yakni, Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro. Sementara dua oknum Ormas yakni Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur. Ada pun keempatnya ini, diketahui melakukan tindak pidana dengan memeras kepala desa di Batanghari Nuban.


BACA JUGAOTT di Lampung Timur, Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka, Dua ASN Inspektorat

"Keempat terdakwa terbukti bersalah, karena melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," kata JPU M. Habi Endarso, Senin (18/1/2021) sore.

Keempat terdakwa oknum ASN dan Ormas ini, juga dituntut hukuman pidana denda senilai Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh keempat terdakwa, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya keempatnya ini terkena OTT Polda Lampung, diduga terkait program prioritas nasional percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL). Oknum ASN tersebut, dianggap telah membuat resah kepala desa di Lampung Timur, mereka berupaya pemerasan terkait PTSL dengan barang bukti berupa uang Rp65 juta. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1474


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved