BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dua tahun penjara pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung pada Juli 2020 lalu. Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis hal yang sama, terhadap dua oknum Ormas yang turut terlibat dalam OTT tersebut.
Ada pun oknum ASN Inspektorat Lampung Timur ini yakni, Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro. Sementara dua oknum Ormas yakni Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur. Ada pun keempatnya ini, diketahui melakukan tindak pidana dengan memeras kepala desa di Batanghari Nuban.
SEBELUMNYA :Peras Kades, Empat ASN Inspektorat dan Ormas di Lampung Timur Dituntut Lima Tahun Penjara
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara, kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun. Terdakwa terbukti bersalah, karena melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/2/2021).
Keempat terdakwa oknum ASN dan Ormas ini, juga divonis hukuman pidana denda senilai Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh keempat terdakwa, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Majelis Hakim menyampaikan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA : OTT di Lampung Timur, Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka, Dua ASN Inspektorat
Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan selama di dalam persidangan, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini dinilai lebih ringan, dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana saat itu JPU menuntut keempat terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sebelumnya keempatnya ini terkena OTT Polda Lampung, diduga terkait program prioritas nasional percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL). Oknum ASN tersebut, dianggap telah membuat resah kepala desa di Lampung Timur, mereka berupaya pemerasan terkait PTSL dengan barang bukti berupa uang Rp65 juta. (PRO3).
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1430
Olahraga
13163
Bandar Lampung
6418
Kominfo Lampung
3594
Lampung Tengah
3581
131
19-May-2025
242
19-May-2025
242
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia