TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku tindak pidana pemerasan tersebut ditangkap pada Selasa (5/5/2020), pukul 19.00 WIB, di parkiran rumah makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. "Identitas pelaku berinisial MC (45), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," kata dia, Rabu (06/05/2020).
Sandy menjelaskan, kronologi awal pelaku menghubungi Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya melalui ponsel dan menanyakan dimana keberadaannya, karena tidak menjawab pelaku langsung berkata "nah kamu ini macam-macam, saya kubur hidup-hidup kamu nanti, saya ini dari media". Lalu pelaku mematikan ponsel miliknya.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi pelapor Sukar (38), yang merupakan Sekdes Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan saksi Suranto, di Kantor Balai Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat. Saat itu pelaku berkata bahwa dirinya merupakan wartawan dari media online, dan maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan terkait pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya.
"Dimana menurut pelaku bahwa aparat tiyuh telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1.000.000, dan pelaku mengancam akan memenjarakan dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tulangbawang Barat," jelas Sandy.
Pada Senin (4/5/2020) pelaku bertemu Kepala Tiyuh pukul 11.00 WIB di warung makan Mozza, Pasar Unit 2, disana pelaku mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah naik di tiga media, dan meminta bila hendak menghapus berita harus memberikan uang, per media diberi nilai Rp 20 juta, karena ada tiga media maka menjadi 60 juta. Selanjutnya, Kepala Tiyuh langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang perihal pemerasan.
"Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku. Hari Selasa (5/5/2020), sekira pukul 19.00 WIB, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama unit Tipikor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp 14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit ponsel merk oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep," ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1249
Lampung Selatan
3903
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia