Tak terima putrinya digilir tiga pemuda pengangguran, seorang ayah laporkan para pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (25/4/2023).
Ayah korban AB (37) melaporkan tiga pelaku inisial AS (23), SL (21) dan ST (19) ketiganya warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ke Unit PPA Sat Reskrin Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mengatakan peristiwa memilukan tersebut bermula dari ditemukannya korban oleh ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Lampung Tengah, Senin (24/4/23). Sehari sebelumnya, pada Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada Rabu (26/4/2023).
Menurut AKP Edi Qorinas, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya menginterogasi gadis di bawah umur tersebut. Betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir di siang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dia digilir tiga pemuda di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut yang menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu birahi, sang ayah melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan, kata Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijjerat sebagaimana bunyi Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan orang tua berperan penting terhadap pergaulan anaknya. "Pastikan pukul 22:00 WIB, anak-anak remaja berada di rumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan, kata Kapolres. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
562
382
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia