Tak terima putrinya digilir tiga pemuda pengangguran, seorang ayah laporkan para pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (25/4/2023).
Ayah korban AB (37) melaporkan tiga pelaku inisial AS (23), SL (21) dan ST (19) ketiganya warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ke Unit PPA Sat Reskrin Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Menurut AKP Edi Qorinas, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya menginterogasi gadis di bawah umur tersebut. Betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir di siang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dia digilir tiga pemuda di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ini, ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijjerat sebagaimana bunyi Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia