NATAR (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu. Pelaku Sut (43), warga Dusun Sidodadi, Desa Bandarejo, Kecamatan Natar dibekuk polisi, saat tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk, di areal persawahan desa setempat, Rabu (3/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo penangkapan terhadap tersangka Sut bermula dari laporan masyarakat. Usai penangkapan, petugas kemudian menggeledah badan dan tempat tinggalnya.
"Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai, tiga korek api gas yang ditemukan di dalam rumah, diduga barang barang tersebut milik tersangka Sut," kata Kompol Hendy Prabowo, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (3/6/2021).
Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp150 ribu. "Pelaku juga mengakui dia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dengan seorang laki-laki atas nama ST yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," kata Kapolsek.
Dari introgasi tersebut, pelaku mengatakan mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu. Kini Sut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna dilakukan proses lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6445
342
06-Jul-2025
575
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia