Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Mustafa ke Anggota DPRD Lampung Tengah
Lampungpro.co, 22-Feb-2019

Heflan Rekanza 862

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. KPK memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Mustafa (MUS) dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Serta aliran uang dari para rekanan untuk kepentingan bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (22/2/2019).

Dua saksi tersebut yakni Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Kabupaten Lampung Tengah Indra Erlangga, dan staf Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus. Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1795


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved