Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Periksa Enam Saksi, KPK Pertajam Peran Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah
Lampungpro.co, 08-Nov-2021

Amiruddin Sormin 880

Share

Mantan Wakil Ketua DPR RI Lampung Azis Syamsudin. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2017. Keterangan itu didalami penyidik KPK setelah memeriksa sebanyak enam saksi. 


Mereka yakni, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lamteng Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, dan PNS Dinas Bina Marga Lamteng Andri Kadarisman. Kemudian, penyidik juga memeriksa Kasubbid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto, Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Indra Erlangga.

"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (8/11/2021).

Azis Syamsuddin dijerat terlebih dahulu sebagai tersangka dalam penanganan perkara di KPK dengan menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. 

Dia diduga meminta komitmen fee sebesar 8%. Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR RI. Dia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung Tengah.

Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Dia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah. Azis jadi tersangka dan ditahan KPK. Dia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp3,1 Miliar. Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved