Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peringati Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Mesuji Terima 137 Pucuk Senpira Dari Masyarakat
Lampungpro.co, 01-Jul-2020

Heflan Rekanza 1003

Share

Kapolres Mesuji AKBP Alim bersama Forkompimda melakukan upacara Hari Bhayangkara dan jumpa pers hasil penyerahan Senpi dari masyarakat | ROSARIO/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro): Memperingati Hari Bhayangkara Ke-74 di aula Polres Mesuji berlangsung sangat sederhana, hal tersebut dilakukan karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Kapolres Mesuji AKBP Alim bersama Forkompimda melakukan upacara Hari Bhayangkara bersama Kapolri dengan cara virtual. Dilanjutkan jumpa pers hasil penyerahan Senpi dari masyarakat kepada Polisi, setelah itu melakukan syukuran dengan memakai aturan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penyerahan senpira berikut amunisi dari masyarakat kepada Kepolisian merupakan kado hari Bhayangkara dipersembahkan secara khusus kepada masyarakat Mesuji, dan secara umum kepada masyarakat Indonesia. "Sebanyak 137 pucuk senpira, terdiri dari 4 pucuk laras panjang, dan 133 jenis Revolver. Kemudian amunisi aktif 132 dengan ukuran kaliber 4,5mm dan 5,5mm. Barang berbahaya ini didapat dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji," kata dia, Rabu (1/7/2020).

Kapolres Mesuji menjelaskan, hal ini merupakan upaya-upaya ekstra ordinary yang luar biasa dilakukan anggota. Membangun koordinasi, melakukan penggalangan sinegritas kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, Bupati, Ketua DPRD sehingga bisa kita saksikan hasil yang cukup Signifikan.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang telah dengan suka rela memberikan barang berbahaya seperti senpira beserta amunisi kepada Kepolisian. Hal ini merupakan upaya Harkamtibmas dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif," jelas dia.

AKBP Alim berharap kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada aparat Kepolisian. "Kami dari Kapolisian, TNI, Bupati Mesuji, dan seluruh Forkompimda berharap agar masyarakat yang masih memiliki senpira untuk segera menyerahkan. Bila masyarakat yang masih memiliki barang berbahaya tersebut tidak menyerahkan kepada kami, maka kami akan tindak tegas secara hukum sesuai dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. 

Dalam acara tersebut dihadiri jajaran Polres Mesuji, Bupati Mesuji Saply, Ketua DPRD Mesuji Elfiana, Dandim 0426/Tuba Letkol Inf Kohir, perwakilan Kejaksaan Menggala,Pokdar Kamtibmas, Para Camat, Para Kades,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama.(ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved