MESUJI (Lampungpro): Memperingati Hari Bhayangkara Ke-74 di aula Polres Mesuji berlangsung sangat sederhana, hal tersebut dilakukan karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Kapolres Mesuji AKBP Alim bersama Forkompimda melakukan upacara Hari Bhayangkara bersama Kapolri dengan cara virtual. Dilanjutkan jumpa pers hasil penyerahan Senpi dari masyarakat kepada Polisi, setelah itu melakukan syukuran dengan memakai aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penyerahan senpira berikut amunisi dari masyarakat kepada Kepolisian merupakan kado hari Bhayangkara dipersembahkan secara khusus kepada masyarakat Mesuji, dan secara umum kepada masyarakat Indonesia. "Sebanyak 137 pucuk senpira, terdiri dari 4 pucuk laras panjang, dan 133 jenis Revolver. Kemudian amunisi aktif 132 dengan ukuran kaliber 4,5mm dan 5,5mm. Barang berbahaya ini didapat dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji," kata dia, Rabu (1/7/2020).
Kapolres Mesuji menjelaskan, hal ini merupakan upaya-upaya ekstra ordinary yang luar biasa dilakukan anggota. Membangun koordinasi, melakukan penggalangan sinegritas kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, Bupati, Ketua DPRD sehingga bisa kita saksikan hasil yang cukup Signifikan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang telah dengan suka rela memberikan barang berbahaya seperti senpira beserta amunisi kepada Kepolisian. Hal ini merupakan upaya Harkamtibmas dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif," jelas dia.
AKBP Alim berharap kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada aparat Kepolisian. "Kami dari Kapolisian, TNI, Bupati Mesuji, dan seluruh Forkompimda berharap agar masyarakat yang masih memiliki senpira untuk segera menyerahkan. Bila masyarakat yang masih memiliki barang berbahaya tersebut tidak menyerahkan kepada kami, maka kami akan tindak tegas secara hukum sesuai dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.
Dalam acara tersebut dihadiri jajaran Polres Mesuji, Bupati Mesuji Saply, Ketua DPRD Mesuji Elfiana, Dandim 0426/Tuba Letkol Inf Kohir, perwakilan Kejaksaan Menggala,Pokdar Kamtibmas, Para Camat, Para Kades,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama.(ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1811
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia