Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjuangkan Agraria, Andi Surya Bentuk Forum Bersatu Anak Tuha Lamteng
Lampungpro.co, 27-Feb-2019

Amiruddin Sormin 816

Share

ANAK TUHA (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya, membentuk Forum Bersatu Masyarakat Anak Tuha sebagai warah perjuangan hak-hak agraria masyarakat, Selasa (26/2/2019). Wadah ini dibentuk sebagai upaya membahas terkait persoalan agraria khususnya bantaran rel kereta api (KA) yang dikeluhkan warga.

Pada kesempatan itu, Andi Surya memberikan wawasan tentang hak-hak agraria dalam hal kepemilikan lahan di bantaran rel di hadapan lebih 350-an warga yang berdiam di pinggiran rel KA sepanjang Kecamatan Anak Tuha. Menurut Andi Surya, UU Pokok Agraria menjamin hak-hak kepemilikan lahan warga masyarakat. "Lahan negara terlantar yang telah ditempati warga lebih dari 20 tahun secara normatif dapat disertifikasi melalui kantor," Ujar Andi Surya.

Menurut Musligah, warga Kampung Aji Pemanggilan lahannya persis di sebelah rel KA. "Bagaimana status dari lahan saya itu, apakah menjadi hak milik atau merupakan aset kereta api, sementara kami menempati puluhan tahun," kata dia.

Menanggapi pertanyaan itu, Andi Surya, mengatakan berdasarkan norma undang-undang dan peraturan pemerintah terkait lahan bantara rel. "Undang-Undang Kereta Api yang diperkuat Peraturan Pemerintah No. 56/2009 menyatakan secara jelas ruang milik kereta api paling sedikit enam meter kiri dan kanan, jadi secara normatif di luar enam meter adalah milik warga yang menempati," ujar Andi Surya.

Dia menambahkan selama ini PT KAI mengklaim lahan bantaran rel KA hingga sejauh 100 meter dari rel KA itu adalah kekeliruan karena dasar klaim itu peta Grondkaart Belanda yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Dia menjelaskan secara rinci kedudukan Grondkaart, dalam diskusi dengan ahli-ahli hukum agraria di kantor DPD RI terungkap bukan merupakan dokumen kepemilikan.

Grondkaart tidak pernah dikonversi sebagaimana amanat UU Pokok Agararia No. 5/1960,. Selain itu tidak pernah ditemukan aslinya, artinya peta Belanda ini masih dipegang Pemeritah Belanda hingga kini, "Dengan demikian lahan bantaran rel KA merupakan lahan negara terlantar yang secara faktual dikuasai, ditempati, dan dipelihara warga masyarakat, oleh karenanya warga berhak mensertifikasi," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved