Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjuangkan Agraria, Andi Surya Galang Dukungan Warga Lampung Utara
Lampungpro.co, 28-Feb-2019

Amiruddin Sormin 1017

Share

BLAMBANGAN PAGAR (Lampungpro.com):�Anggota DPD RI, Andi Surya, kembali membentuk Forum Masyarakat Bersatu di Kecamatan Blambangan Pagar dan Abung Semuli, Lampung Utara. Forum ini dibentuk dalam rangka menegakkan kesadaran atas hak-hak agraria.

Andi Surya menjelaskan di tengah warga,�UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria memberi aturan bagi warga terhadap hak milik lahan yang menegaskan lahan negara terlantar yang dididiami rakyat dapat menjadi hak milik. "Dengan demikian negara menjamin hak-hak agraria warga negara Indonesia," kata Andi Surya, Rabu (27/2/2019).

Deklarasi itu dihadiri sekitar 350-an warga kedua kecamatan tersebut terutama dari bantaran rel. Menurut Ujang Hardi, warga Desa Tanjung Iman, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematok lahan warga serampangan dengan ukuran yang berubah-ubah. "Mulanya 25 meter dari rel, geser lagi 75 meter, lalu geser lagi menjadi 90 meter, kami jadi sport jantung sekaligus marah", ujar dia.

Sedangkan Wadiman, dari Desa Suka Maju mengatakan, karena�patok tanah digeser-geser, dia�melawan dan mencabut plang PT KAI. "Saya ditegur tapi saya bersikeras, akhirnya petugas PT KAI menyatakan boleh dicabut tapi jangan bilang-bilang ke warga lain. Ini, apa maksudnya?," ujar tokoh masyarakat bantaran rel ini.

Menjawab kegalauan warga bantaran rel ini, Andi Surya menjelaskan tentang UU�Pokok Agraria dan UU Kareta Api dalam normanya memberi hak-hak secara jelas kepada warga negara indonesia, "Jangan khawatir, negara mengatur melalui UU dan PP, batas milik rel KA hanya 6 meter kiri kanan rel, PT KAI hanya beralas peta Belanda berupa salinan Grondkaart yang tidak memiliki kekuatan hukum, tidak ada aslinya dan tidak pernah didaftarkan atau dikonversi secara nasional sesuai UUPA 5/1960," kata Andi Surya.

Dia menjelaskan, masalah patok lahan PT KAI yang bergeser sebaiknya disikapi dengan bijaksana. "Warga bisa kembalikan patok itu sesuai�UU dan PP Kereta Api yaitu pada posisi�enam meter kiri dan kanan rel. Namun jika suatu saat ingin membangun rel ganda, pemerintah wajib ganti untung kepada warga sesuai Peraturan Pemerintah No. 62/2018 tentang Pembangunan Nasional Berdampak Sosial,"�kata Andi Surya.

Di akhir dialog, Andi Surya menyerahkan dokumen UU dan PP terkait agraria dan perkeretaapian kepada Ketua Forum Masyarakat Bersatu Blambangan Pagar dan Agung Semuli, Holdin Saleh, Babinsa, dan tokoh masyarakat. (RLS/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20530


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved