Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkara Pinjam Motor, Pria Asal Penengahan Lampung Selatan ini Tikam Kakak Kandungnya hingga Tewas
Lampungpro.co, 05-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1979

Share

Pelaku RE saat dibawa ke Mapolsek Penengahan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMSEL

PENENGAHAN (Lampungpro.co):  Jajaran Polsek Penengahan menangkap RE (39) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (4/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. RE ditangkap lantaran membunuh Sa (45) kakak kandungnya, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Desa Ruang Tengan, Kecamatan Penengahan.


Menurut Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, pembunuhan itu diduga akibat kesalahpahaman. Kepada petugas, RE mengatakan kejadian tersebut berawal pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia meminjam sepeda motor kepada kakaknya untuk bekerja di Pelabuhan Bakauheni sebagai pengurus penyeberangan.

Namun malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB,  korban menemui istri RE sambil marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan,  sambil berpesan. "Bilang sama Rus, kalau pulang saya bacok dia."  

Benar saja, saat RE pulang kerja, pesan kakaknya itu disampaikan kepala pelaku. Kemudian pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku pergi ke gubuk pinggir sawah. Tujuannya membicarakan kesalahpahaman tersebut dengan korban.

Sesaat kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, RE melihat kakaknya melintas di jalan mengendarai sepeda motor melewati pelaku yang nongkrong. "Dengan cepat pelaku lari dan menghadang korban,  sehingga korban terjatuh dari kendaraannya," kata AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Melihat pelaku membawa pisau, korban berlari, namun pelaku berhasil mengejar dan menusukkan pisau yang dipegangnya. Tikaman itu mengenai punggung hingga tembus ke lambung, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut beberapa warga langsung menghubungi pihak kepolisian di Polsek Penengahan. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan korban tergeletak di pinggir jalan.

Pelaku masih berada di dekat korban dengan pisau yang masih di tangan. Saat itu polisi meminta melemparkan pisau dan langsung meringkus pelaku, lalu dibawa ke Mapolsek. "Sedangkan korban dievakuasi ke RSID Bob Bazar Kalianda," kata Kapolsek..

Pelaku akan dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.  Sejumlah barang bukti diamankan seperti sebilah pisau berikut sarung milik pelaku, sepeda motor Honda Beat milik korban, dan pakaian korban. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

495


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved