PENENGAHAN (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Penengahan menangkap RE (39) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (4/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. RE ditangkap lantaran membunuh Sa (45) kakak kandungnya, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Desa Ruang Tengan, Kecamatan Penengahan.
Menurut Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, pembunuhan itu diduga akibat kesalahpahaman. Kepada petugas, RE mengatakan kejadian tersebut berawal pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia meminjam sepeda motor kepada kakaknya untuk bekerja di Pelabuhan Bakauheni sebagai pengurus penyeberangan.
Namun malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, korban menemui istri RE sambil marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan, sambil berpesan. "Bilang sama Rus, kalau pulang saya bacok dia."
Benar saja, saat RE pulang kerja, pesan kakaknya itu disampaikan kepala pelaku. Kemudian pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku pergi ke gubuk pinggir sawah. Tujuannya membicarakan kesalahpahaman tersebut dengan korban.
Sesaat kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, RE melihat kakaknya melintas di jalan mengendarai sepeda motor melewati pelaku yang nongkrong. "Dengan cepat pelaku lari dan menghadang korban, sehingga korban terjatuh dari kendaraannya," kata AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Melihat pelaku membawa pisau, korban berlari, namun pelaku berhasil mengejar dan menusukkan pisau yang dipegangnya. Tikaman itu mengenai punggung hingga tembus ke lambung, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut beberapa warga langsung menghubungi pihak kepolisian di Polsek Penengahan. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan korban tergeletak di pinggir jalan.
Pelaku masih berada di dekat korban dengan pisau yang masih di tangan. Saat itu polisi meminta melemparkan pisau dan langsung meringkus pelaku, lalu dibawa ke Mapolsek. "Sedangkan korban dievakuasi ke RSID Bob Bazar Kalianda," kata Kapolsek..
Pelaku akan dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP. Sejumlah barang bukti diamankan seperti sebilah pisau berikut sarung milik pelaku, sepeda motor Honda Beat milik korban, dan pakaian korban. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
495
Bandar Lampung
3945
Pesisir Barat
3909
334
29-Apr-2025
655
29-Apr-2025
324
29-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia