Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkara Tanah Warisan, Pria ini Bacok Saudara Kandung Warga Pringsewu di Pulau Panggung
Lampungpro.co, 10-Feb-2020

Amiruddin Sormin 983

Share

Pelaku pembacokan saat di tahanan Mapolres Tanggamus, Minggu (9/2/2020). LAMPUNGPRO.CO

PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap Pa (39) dalam perkara penganiayaan terhadap saudara kandungnya Kus (55) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Sabtu (8/2/2020) pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap selang dua jam setelah polisi menerima laporan penganiayaan di Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Kemuning," kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (9/2/2020) sore.

Kronologinya, pada Sabtu (8/2/2020) pukul 16.00 WIB, di Pekon Kemuning, bermula pada saat korban bersama saudaranya Kusmanto datang ke rumah pelaku untuk menghitung ukuran tanah warisan yang mereka dapat dari orang tua. Sesampai di sana, korban langsung menghampiri pelaku di belakang rumah, kemudian korban mengajak pelaku mengukur tanah warisan, tetapi pelaku tidak mau dan memarahi korban.

Sempat terjadi perdebatan, pelaku yang marah langsung mengejar sambil mengayunkan golok ke arah korban dan mendorong sehingga terjatuh ke tanah, saat itu juga pelaku langsung mengarahkan golok yang ia pegang ke arah leher korban.

Korban yang merasa terancam langsung memegang golok yang sudah mengarah ke lehernya dan beruntung Kusmanto langsung menolong dengan memeluk pelaku dari belakang. Sehingga pelaku melepaskan korban dan korban berlari ke rumah warga Edi Triyanto. "Permasalahan dipicu tidak terimanya pelaku, sebab tanah keluarga yang dibagi 11 kapling, dibeli oleh korban yang merupakan kakaknya sendiri sebanyak empat kapling," jelasnya.

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek dibagian paha kanan, jari telunjuk tangan kiri, lecet di bagian pergelangan tangan kiri, bibir bagian atas, dan bengkak di kepala bagian kanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

15987


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved