KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni menangkap Feb (26) di kediamannya Desa Gunungsugih Kecil, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dia ditangkap lantaran diduga memperkosa penumpang wanita di atas kapal ferry saat berlayar dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di dalam mobil Nissan Evalia, BE 1320 AMK. "Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa di atas kendaraan milik tersangka saat kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni," kata KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Minggu (31/10/2021) malam.
Korban adalah salah satu penumpang travel milik tersangka dari Bekasi, Jawa Barat, menuju Lampung Timur. Namun saat berada di atas kapal, korban diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian diperkosa.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarga dan melaporkannya ke KSKP Bakauheni. Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan bersama barang buktinya seperti satu unit kendaraan Nissan Evalia merah marun BE 1320 AMK dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku saat kejadian. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra, Sumber: Polres Lampung Selatan
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25593
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia