Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Beraksi di Mesuji, Ingin Bantu Lunasi Hutang Istri Motif Pelaku Perampok BRILink di Jati Agung
Lampungpro.co, 01-May-2023

Febri Arianto 6125

Share

Polres Lampung Selatan Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah pernah beraksi di Mesuji.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

"Pelaku ini masuk residivis yang sebelumnya pernah beraksi di Mesuji melakukan tindak pidana yang sama," kata AKBP Edwin saat ekspos di Kantor KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).

SEBELUMNYA : Perampok BRILink di Jati Agung Saat Malam Takbir Ditangkap, Pelakunya Pecatan ASN Asal Metro Kibang

Namun saat itu, pelaku dengan menyasar alat-alat komputer dan peralatan sekolah. Pelaku saat itu seorang guru berstatus ASN di Mesuji.

"Motif pelaku beraksi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau, lalu istrinya mempunyai kesulitan dana karena pernah berhutang ke bosnya," ujar Edwin.

Atas dasar itu, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung. Kemudian pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang.

Sebelumnya, saat beraksi merampok BRILink di Jati Agung, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (Senpi), yang diketahui Senpi tersebut merupakan mainan. Pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

BACA JUGA : Malam Takbir, BRILink di Jati Agung Lampung Selatan Dirampok, Uang Rp10 Juta Raib

Pelaku ini beraksi seorang diri, mengendarai sepeda motor Honda Beat. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1206


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved