Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Dipenjara, Pria ini Ditangkap Usai Tepergok Mencuri di Warung Gunung Tapa Induk Tulang Bawang
Lampungpro.co, 09-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1091

Share

Pelaku SI saat diamankan petugas di Mapolsek Dente Teladas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang residivis berinisial SI alias WR (34), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berurusan dengan polisi. Pada 2019, pelaku ini divonis 1,5 tahun dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan kelas II B Menggala.

Residivis kasus curat ini kembali berulah dengan mencuri di warung sembako milik Linda Hartati (19), warga Dusun Sinar Mulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng. Akibatnya, pelaku ditangkap personel Polsek dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Jumat (8/7/2022), pukul 19.00 WIB.

"Petugas kami menyita barang bukti dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro, dan sepasang sendal berwarna hitam," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (9/7/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, pencurian di warung sembako milik korban terjadi  Rabu (06/07/2022), pukul 05.30 WIB. Posisi warung sembako tersebut persis berada di depan rumah korban.

Usai membuka warung sembako miliknya, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat kembali ke warung, korban melihat ada seorang lelaki yang berada di dalam warung miliknya. Korban lalu menegur laki-laki tersebut dan melihat dompet milik neneknya dipegang pelaku.

"Korban langsung berteriak maling. Sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah salah satu warga. Saat hendak diserahkan ke kantor polisi, pelaku berhasil melarikan diri," jelas Iptu Zulian.

Pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved