Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Jabat Kasat, Oknum Polisi di Lampung Selatan Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Bareng Selebgram APS
Lampungpro.co, 13-Sep-2023

Febri 4487

Share

Bareskrim Polri menangkap 39 tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). [Suara.com/Yasir]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang perwira polisi di Lampung, yang pernah menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG, turut terlibat dalam jaringan narkoba sindikat Fredy dan Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma alias APS bersama suaminya Khadafi alias David.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 tersangka jaringan Freddy Pratama yang diungkap Polda Lampung.

"Iya benar, jadi ada AG di dalam 26 total tersangka yang diungkap Polda Lampung sejak 2021," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023).

SEBELUMNYA : Diduga Kasus Narkoba, Kapolda Benarkan Ada Penangkapan Oknum Polisi di Polres Lampung Selatan

Menurut Doffie, dari tahun 2019 yang diungkap Polda Lampung, tercatat 26 tersangka termasuk Kadafi, HY, dan MN sudah mengendalikan dari dalam Lapas.

"Jadi kurir-kurirnya yang kami tangkap itu menyebut nama mereka, sedangkan HY, Kadafi, dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, turut membenarkan AKP AG juga terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.

"Iya benar dia berperan menjadi kurir spesial, namun saat ini kami masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, nanti kami informasikan kembali," jelas Erlin.

BACA JUGA : Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Polda Lampung Tetapkan Selebgram APS Jadi Tersangka Bareng Suaminya

Ada pun rincian 26 tersangka yang berhasil ditangkap ada 22 kurir masing-masing berinisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24), dan RL (35). Kemudian AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), dan SB (22).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil menangkap 39 tersangka jaringan Fredy, beberapa diantaranya merupakan kaki tangan Fredy.

Dalam jaringan ini, Polda Lampung menangkap 26 tersangka dengan barang bukti narkoba 329 Kg sabu, termasuk dalam 39 orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5175


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved