Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perokok Aktif di Indonesia 90 Juta Orang dengan Uang Beli Rokok Rp1 Triliun
Lampungpro.co, 02-Nov-2017

Lukman Hakim 1084

Share

MEDAN (Lampungpro.com): Jika Anda ditanya, berapa jumlah perokok aktif di Indonesia? Jawabannya, sekitar 90 juta orang. Berapa juga uang yang mereka habiskan untuk beli rokok tiap hari? Rp1 triliun, dengan anggapan mereka merokok 12,3 batang sehari dan harga rokok "hanya" Rp1.000 sebatang. 

"Itu hasil Riskesdas Kementerian Kesehatan pada 2013. Setiap tahun kemungkinan naik karena data perokok kecenderungannya naik. Bisa jadi belanja rokok di Indonesia naik," kata Kordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda, di Medan, Rabu (1/11/2017), dilansir Antara.

Kementerian Kesehatan ada pada kepentingan berbeda tentang rokok ketimbang instansi lain, di antaranya Kementerian Keuangan atau Kementerian Perdagangan. Untuk itu, kata dia, penting sekali pajak rokok digunakan untuk pembiayaan kesehatan. 

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota. "Penetapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," kata dia.

Selain untuk meningkatkan PAD, kata dia, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan rokok. "Itu mengapa sangat penting ada KTR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain," kata dia.

Menurut Oka Syahputra, Aplikasi Pantau KTR sangat diperlukan karena bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda KTR. "Peran masyarakat sagat diharapkan untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Perda KTR dan laporan itu diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi," kata Oka. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved