JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar yang lulus seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 untuk instansinya. Terdapat total 2.621 pelamar BKN yang lolos untuk ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam lampiran yang diterbitkan BKN, terdapat pula tata tertib serta larangan yang untuk para peserta seleksi CPNS 2018 bagi CPNS BKN saat berlangsungnya tes.
Berikut tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN dalam tes SKD seperti tertulis dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018 yang dikutip pada Senin (22/10/2018).
1. Kewajiban bagi peserta:
a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia
c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia
d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal)
e. Duduk pada tempat yang ditentukan
f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes
g. Mendengarkan pengarah Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
2. Larangan bagi peserta
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint
c. Membawa makanan dan minuman
d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
h. Merokok dalam ruangan tes.
3. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Selain itu, pihak BKN mengingatkan para peserta untuk senantiasa memantau laman http://bkn.go.id dan akun media sosial BKN di https://twitter.com/BKNgoid
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2411
Bandar Lampung
376
Bandar Lampung
408
315
28-Jun-2025
376
28-Jun-2025
355
28-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia