BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat terobosan baru dalam penyediaan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gedung berlantai lima senilai Rp20 miliar, kini tengah dibangun di pusat perkantoran Pemkab Jalan Raya Wiralaga, Kelurahan Ciraga Mulya, Kecamatan Mesuji, Mesuji.
Menurut Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, sebagai daerah otonomi baru (DOB), Mesuji memerlukan banyak pembangunan infrastrukur. Selain jalan, sarana penunjang paling dibutuhkan adalah perumahan PNS. Kondisi pusat pemerintahan Mesuji yang jauh dari pusat keramaian membuat Gubernur mengusulkan ke pusat dibangun perumahan PNS.
Pusat kemudian menunjuk Pemprov sebagai pelaksana dan penanggungjawab proyek tersebut. "Alhamdulillah sekarang pembangunan fisik mencapai 65% dan akhir 2017 akan kita serahkan ke Pemkab Mesuji agar di awal 2018 dapat ditempati PNS. Saya berharap pembangunan apartemen ini dapat meningkatkan kinerja Pemkab Mesuji demi mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain," kata Gubernur Ridho, Senin (25/9/2017)
Kabupaten diresmikan pada 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji. Pasca pemekaran dari Kabupaten Tulangbawang, Mesuji memerlukan percepatan pembangunan infrastruktur agar sejajar dengan kabupaten lain.
Pilihan apartemen bertingkat, menurut Ridho, merupakan usul Pemkab Mesuji. Pemprov Lampung mengusulkannya ke pusat sesuai keinginan kabupaten. Apartemen berlantai lima ini memili 70 unit rumah tipe 36 dengan tinggi bangunan 23,5 meter. Berdiri di atas lahan 2.400 meter, gedung ini dilengkapi listrik 1.300 watt dan sarana air bersih.
Setiap rumah dilengkapi meubelair, sehingga penghuni bisa langsung menempatinya. Satu lantai terdapat 16 rumah, kecuali lantai dasar yang memiliki enam rumah dan dua rumah untuk penyandang disibilitas. Lantai dasar juga dilengkapi ruang serba guna dan kantor pengelola.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Edarwan, pengelolaan apartemen ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Mesuji dalam bentuk hibang barang milik negara. Termasuk menentukan siapa yang berhak tinggal dan besaran tarif sewanya. "Sebelum dihibahkan, kami akan mengeluarkan surat penghunian sementara, agar bisa dihuni," kata Edarwan.
Proses hibah ke Pemkab Mesuji, kata Edarwan, berlansung selama setahun. Namun sebelum dihibahkan, para PNS dapat menempati rumah tersebut. Dengan beroperasinya gedung berlantai lima ini, PNS cukup jalan kaki menuju perkantoran karena berada di kawasan kantor Pemkab Mesuji.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia