BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Subdit IV Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) awal September 2022. Gudang itu terletak di Bypas Soekarno Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari penggerebekan itu, ditemukan 49 ribu liter BBM Solar ditimbun di dalamnya. Dalam perkara itu, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur PT URM inisial BW.
"Sementara lima tersangka lainnya yakni DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian Solar subsidi. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar, ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (17/10/2022).
Dengan penyelidikan, penyidikan, periksa saksi-saksi, hingga barang bukti kwitansi dan keterangan ahli, mengarah perbuatan melawan hukum. Ada pun 49 ribu liter Solar yang ditemukan, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022.
"Dari hasil penyidikan, rupanya aksi itu dilakukan sudah dua tahun ini. Sehingga apabila dikalkulasikan, sudah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi Solar 390 ribu liter, jika dinilai mencapai Rp2 miliaran," ujar Yusriandi Yusrin.
Dari penyidikan, mereka mendapat Solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi. Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kwitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3358
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia