MESUJI (Lampungpro.com): Tanah hibah masyarakat Wiralaga Mesuji seluas 1000 hektar yang diduga diserobot PT Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) semua ditanami pohon kelapa sawit. Bahkan tanaman sawit yang ditanam itu sebagian berbuah dan petik hasilnya oleh PT BTLA anak perusahaan Bumi Waras.
Pengambilan buah kelapa sawit itu terlihat saat tim dari Badan Pertanahan (BPN) Lampung terdiri, Suharto MS, SH, Yursil SH, Thomy Adi Pratama, saat mendapat tugas dari Kepala BPN Lampung mengecek lapang fisik di Desa Wiralaga, Mesuji, Kamis (2/3/2017). Ikut mendampingi Tim BPN dari pihak YDB antara lain, H. Kurnia Rozali, Lc, tokoh masyarakat Ali Imron, juga dari PT BTLA Rudi dan Mukhlis.
Menurut H. Kurnia Rozali dan tokoh masyarakat Ali Imron, pihak Yayasan Dar Elbarokah sejak dulu memperkarakam masalah penyerobotan lahan yang dilakukan PT BTLA seluas 1000 hektare. Tapi perlawanan warga dan Yayasan tidak dihiraukan. Bahkan yang terjadi sekitar tahun 90-an perusahaan tersebut menanam pohok kelapa sawit di atas lahan yang diwakafkan ke YDB tersebut.
Pihak PT. BTLA Mukhlis yang ikut turun di lokasi melihat tim BPN, saat dimintai keterangan mengatakan baru bertugas. Karenanya ia tidak banyak komentar terkait lahan sengketa yang kini membuahkan hasil buah kelapa sawit. Menurut Ketua Umum Yayasan Dar El-Barokah, HA. Rahman HBR, melalui H. Kurnia Rozali, Lc, mengatakan, pada 14 Juni 1993, masyarakat Wiralaga dan keluarga Sinungan yang diwakili Abdul Azis Sinungan menghibahkan tanah seluas 1000 ha kepada Yayasan Dar El-Barokah.�
Surat hibah itu ditandatangani sebagian keluarga Sinungan dan masyarakat pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa (Kades) Wiralaga I, M.Elyas Marzuki, Kades Wiralaga II, Sukarno Anwar dan Camat Mesuji, Salela Mulyono serta didaftar ke notaris Mujiriyatno AM, di Kotabumi, Lampung Utara.�Tanah tersebut, katanya akan dibuat kemitraan bersama masyarakat, sebagai pendapatan yayasan untuk kelangsungan hidup pesantren dan menunjang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran sehingga bagi yang tidak mampu dan anak yatim dibebaskan dari pembayaran.
Selanjutnya pada 1995 diadakan inventarisasi tanah yang akan dibebaskan PT BTLA di kantor kecamatan Mesuji di Wiralaga, merealisasikan SK Gubernur No.G/459/BPN/HK/1993 tentang izin lokasi seluas sekitar 8.900 ha terletak di Kecamatan Mesuji, Lampung Utara untuk perkebunan kelapa sawit dan tumpangsari kepada PT BTLA. �Celakanya lahan wakaf milik Yayasan Dar Elbarokah juga diserobot. Berbagai upaya telah dilakukan agar lahan seluas 1000 hektar kembali ke yayasan.
Tapi sampai sekarang masih belum ada penyelesaian. Karena itu kata H. Kurnia Rozali, jika nanti belum ada penyelesaian setelah ada cek fisik dari BPN maka pihaknya bersama warga Wiralaga siam menduduki lahan tersebut. Alasannya, karena selama ini berbagai upaya hukum sudah dilakukan namun belum ada kejelasan. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia