JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Salah satu hal yang termaktub dalam surat tersebut adalah soal sanksi bagi pengusaha yang telat atau tidak membayarkan THR para pegawainya.
"Apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," ujar surat edaran tersebut, dikutip Lampungpro.com dari keterangan tertulis dilaman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (17/5/2019)
Berkenaan dengan sanksi tersebut, Hanif meminta para gubernur untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Ia juga mendorong adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 di setiap provinsi untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus. Namun, Hanif mengimbau perusahaan untuk bisa membayar THR pada dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri. "Agar dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia