TULANGBAWANG(Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap 10 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika saat pesta ektasi di sebuah karaoke di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kepada Lampungpro.com, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mengatakan, para pelaku ditangkap Senin (17/9/2018) pukul 02.00 WIB, di karaoke Bidadari Tiyuh/Kampung Pulung Kencana. Para pelaku diantaranya JS alias JU (22), ES (26), SA (27), MS (23) mereka berprofesi wiraswasta, IR (23) berstatus mahasiswa, FE (20) berstatus pengangguran, HJ (22) berprofesi tani dan RA (21) berstatus honorer. Mereka merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi warga masyarakat. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa plastik antara lain klip berisi 10 butir pil ekstasi marna merah muda berlogo omega.
Kemudian, pecahan pil ekstasi warna merah muda, dan uang tunai Rp1,95 juta. Para pelaku kini diperiks intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia