JAKARTA (Lampunpro.com): Aparat Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi, Minggu (21/5/2017) pukul 19.30 menggrebek pesta seks homoseksual. Pada acara bertajuk 'The Wild One' itu. menahan 141 orang yang melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Nasriadi, pesta yang berlangsung di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Rt15/RW 03 Kelapa Gading Barat, itu bermodus para tamu masuk ke even itu dengan membayar Rp185 ribu. Dengan tarif itu, para kaum homoseksual ini bebas menggunakan fasilitas fasilitas fitnes, show striptise, dan fasilitas SPA tempat para homoseksual ini berendam.
Pada penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, uang tip striptease, kasur, ilan event The Wild One, dan HP yang broadcast. Polisi juga menahan sejumlah tersangkan seperti CDK (40) pemilik, Nan (27) resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi para triptiser, DP (27), resepsionis dan kasir penerima pembayaran dari pengunjung, dan RA sekuriti yang menyerahkan honor bagi striptise.
BACA JUGA: Pesta Gay, Bayaran Penari Striptis Rp1,2 Juta Sekali Tampil
Selain itu, polisi menahan penari striptease dan gigolo dengan dugaan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 tahun 2008 tentang Pornografi yakni, SA, BY, Ro, TT, dan AS. Mereka adalah tamu yang melakukan perbuatan homo dan editor video. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25532
Humaniora
3431
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia