PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sat Res Narkkoba Polres Pringsewu menangkap empat pemuda saat asyik pesta sabu di sebuah kosan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/10/2020) malam. Penggrebekan pimpinan langsung Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram sabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu/bong, dan sembilan sedotan. Kemudian, lima korek api gas, empat sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, satu senjata revolver mainan, satu kunci leter T, dan handphone.
Saat interogasi didapat keterangan bahwa sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli IA dari warga Tanggamus yang saat ini dalam pengejaran. Para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu di kosan tersebut.
Kini keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan. Terhadap para pelaku dijerat Pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2449
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia