Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Narkoba di Kosan Kuncup Pringsewu Barat, Empat Pemuda ini Digiring Masuk Sel
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Amiruddin Sormin 2915

Share

Empat pelaku penyalahguna narkotika saat di Polres Pringsewu, Kamis (22/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sat Res Narkkoba Polres Pringsewu menangkap empat pemuda saat asyik pesta sabu di sebuah kosan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/10/2020) malam. Penggrebekan pimpinan langsung Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, pukul 19.00 WIB.


Dalam penggrebekan tersebut kami mengamankan empat pelaku. Dua diantaranya warga Pringsewu berinisial RG (23) dan JP (17). Sedangkan dua lainya warga Martapura Sumatera Selatan berinisial AP (24) dan IA als Tora (25), ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (22/10/2020).

Selain mengamankan para pelaku, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram sabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu/bong, dan sembilan sedotan. Kemudian, lima korek api gas, empat sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, satu senjata revolver mainan, satu kunci leter T, dan handphone. 

Saat interogasi didapat keterangan bahwa sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli IA dari warga Tanggamus yang saat ini dalam pengejaran. Para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu di kosan tersebut. 

Terkait barang bukti kunci leter T, setelah dikembangkan ternyata pelaku IA dan JP ini juga spesialis curanmor yang beberapa kali melakukan aksi curanmor di Pringsewu. Perkara tersebut saat ini dikembangkan Satreskrim Polres Pringsewu, kata Kasat Narkoba.

Kini keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan. Terhadap para pelaku dijerat Pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved