MENGGALA (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Da (40) warga Tiyuh Dayamurni yang merupakan mantan kepala desa (kades). Selain itu, ikut digelandang dua pria yakni AH (41) warga Gunungbatin ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Su (44) warga Kelurahan Negara Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Ketiganya digelandang ke sel Mapolres lantaran kedapatan pesta sabu di Karaoke Julian Jalan PU Tiyuh Daya Asri, pada Senin (12/11/2018) pukul 16.00 WIB. Menurut Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan para pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Karaoke Julian.
Selain itu, barang bukti yang disita bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat pirex sisa bakar, korek api gas, plastik klip kecil bekas, dan pipet. "Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif," kata Iptu Boby. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
666
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia