Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Sabu di Karaoke, Mantan Kades Digelandang Aparat Polres Tulangbawang
Lampungpro.co, 17-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1423

Share

MENGGALA (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Da (40) warga Tiyuh Dayamurni yang merupakan mantan kepala desa (kades). Selain itu, ikut digelandang dua pria yakni AH (41) warga Gunungbatin ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Su (44) warga Kelurahan Negara Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

Ketiganya digelandang ke sel Mapolres lantaran kedapatan pesta sabu di Karaoke Julian Jalan PU Tiyuh Daya Asri, pada Senin (12/11/2018) pukul 16.00 WIB. Menurut Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan para pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Karaoke Julian.

Selain itu, barang bukti yang disita bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat pirex sisa bakar, korek api gas, plastik klip kecil bekas, dan pipet. "Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif," kata Iptu Boby. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved