PRINGSEWU (Lampungpro.com): Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran mengamankan perempuan muda bernama Mirasantika (20), warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Mira diamankan aparat saat sedang pesta sabu bersama Fahromi (33) di rumah dekat tower pemancar di Dusun Kotabatu, Desa Kedondong, Pesawaran, Senin (15/10/2018) lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan Mira berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan penggerebekan. "Kami temukan satu botol minuman penyegar, sedotan, satu pipa kaca atau pirek yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar Syaiful saat memberikan keterangan resmi di Polres Pesawaran, Jumat (19/10/2018).
Usai digrebek, aparat langsung membawa keduanya ke Mapolres Pesawaran untuk proses lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
346
KOPI PAHIT
580
Kominfo LamSel
769
Kominfo LamSel
988
Bandar Lampung
693
213
23-Apr-2026
359
23-Apr-2026
580
23-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia