Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Sabu, Warga Laporkan Dua Pria ini, Diciduk di Pringsewu Barat dan Banyumas
Lampungpro.co, 02-Jul-2021

Amiruddin Sormin 3281

Share

Kedua pelaku usai ditangkap Satnarkoba Pringsewu, Kamis (1/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial SD (39) dan warga Depok Jawa Barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas berinisial AY (32) tersebut diringkus di rumah masing-masing setelah pesta sabu.


Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang diberikan kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu. "Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh SD dan temannya," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, Kamis (1/7/2021) siang.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka. "SD kami amankan pada Senin (28/6/2021) pukul 18.30 WIB. Sedangkan SD pada hari sama namun pada jam 23.00 WIB," lanjut Iptu Khairul.



"Barang bukti didapatkan petugas saat penggeledehan di dalam kamar SD, dan barang bukti tersebut diakui milik mereka berdua," kata Kasat Narkoba.

Setelah kedua tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku sejak lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu. "Mereka sudah lama memakai narkoba dan berdalih menggunakan narkoba sebagai doping agar lebih semangat dalam bekerja," ungkapnya.

Kedua tersangka yang dalam waktu dekat akan mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua ini akhirnya harus rela meratapi nasib dan mendekam di jeruji tahanan Mapolres Pringsewu. Tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan untuk proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved