Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Petambak Bumi Dipasena Agung Keluhkan Kenaikan 60% Tarif PBB Saat Harga Udang Anjlok
Lampungpro.co, 15-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1371

Share

Suasana rapat koordinasi jajaran Kampung Bumi Dipasena Agung. LAMPUNGPRO.CO/NAFIAN

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,menggelar rapat kordinasi dengan 12 Kepala Suku (Ketua RW), Selasa (14/6/2022) di ruang rapat kantor Kampung. Rapat kordinasi menjadi agenda rutin Kepala Kampung, Agustiono, pasca dilantik sebagai Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, April lalu.

Rapat kordinasi ini merupakan bagian upaya mempermudah alur dan arus informasi timbal balik. Sekaligus upaya mempercepat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. 

"Agenda utama hari ini pertama, sistem  dan tanggung jawab kerja bersih lingkungan pada jalan kampung di wilayah kerja masing-masing RW. Kedua, pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan tahun 2022 (SPPT-PBB2022)," kata Agustiono.

Lebih lanjut Agustono menjelaskan, pajak bumi dan bangunan (PBB) ini merupakan salah satu indikator keberhasilan Kepala Kampung. Agustiono berharap  kerja sama dan kerja keras Ketua RW untuk menyukseskan pembayaran PBB tahun ini.

Pada rapat koordinasi tersebut,  Ketua RW 05 Sudarman, menyampaikan aspirasi keluhan warga akibat naiknya PBB. Tahun ini, ada kenaikan 60% lebih dari total angka pembayaran tahun lalu.

"Tahun lalu masih Rp103 ribu,  tapi tahun ini Rp175 ribu per wajib pajak. Ini kita lagi masa sulit budidaya udang, masih banyak gagal panen, tapi pajak PBB malah naik,  sepertinya kebijakan  ini tidak prorakyat," ujar Sudarman.

Sementara itu saat dihubungi terpisah oleh Lampungpro.co, Kepala Unsur Pelaksana Tehnis (KUPTD) Bapeda Tulang Bawang, untuk wilayah kerja Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur, Zulkarnain menjelaskan, kenaikan bayar PBB disebabkan naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan milik petambak. Besarnya tagihan PBB adalah 0,1% dari nilai NJOP.

Zulkarnain menambahkan pedoman kenaikan PBB  ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009. Kemudian, Perda Tuba Nomor 01 Tahun 2021 ada Perbub Nomor 01 tahun 2022, tentang PBB.

Editor: Amiruddin Sormin, Rerportase: Nafian Faiz

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved