BARADATU (Lampungpro.co); Satlantas Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/01/2025). Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatlantas AKP Asep Suhendi di ruang kerjanya, membenarkan ada kecelakaan lalu lintas (out control)
Menurut keterangan saksi kecelakaan terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB disaat kendaraan pick up merek Isuzu Traga Warna Putih dengan Nopol BG 8035 TG yang dikemudikan korban Sehendra yang bermuatan durian melaju dari arah Baradatu hendak menuju ke arah Jakarta.
Sesampainya di TKP setelah jalan menikung terdapat kendaraan yang searah dengan korban berhenti. Sehingga korban kaget dan menghindar ke jalur kanan.
Namun pada saat mobil korban hendak naik bahu jalan lalu salah satu ban kendaraannya turun sehingga pengemudi hilang kendali (out control) dan kendaraan tidak stabil lalu terguling.
*Selanjutnya korban minta bantuan pengemudi lain (rekan korban) yang saat itu melintas saat kejadian lakalantas guna diantar dan melaporkan ke petugas Satlantas Polres Way Kanan yang berada di Pos Lantas Rest Area Gunung Labuhan, Way Kanan.*
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi ke lokasi laka lantas guna mengatur arus lalu lintas.Akibat kejadian itu, tidak ada korban jiwa melainkan durian yang dibawa pengemudi an. Suhendra ini diduga dijarah oleh warga setempat.
"Karena terjadi peristiwa tindak pidana yang dialami pengemudi pick up tersebut ditambah uang dan STNK korban hilang .Selanjutnya kami arahkan korban untuk melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatlantas.
Sementara Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban Sehendra (pengemudi kendaraan pick up merek Isuzu Traga Nopol BG 8035 TG pada saat setelah kejadian tersebut.
Korban melaporkan tindak pidana pemerasan dan telah mengalami kerugian materi 1.400 buah durian, uang senilai Rp1 juta rupiah, surat surat kendaraan dan perlengkap mobil dengan total kerugian sebesar Rp20 juta rupiah.
Saat ini petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi,. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mengembalikan barang-barang yang diambil. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan.
Kapolsek Baradatu menghimbau untuk segera kembalikan barangyangdicuri, karena itu adalah milik orang lain. "Mohon masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk membantu Kepolisian untuk mengungkap pelaku pemerasan dan penjarahan,” tutur dia. (+++)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
587
Bandar Lampung
8892
Lampung Selatan
2170
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia