BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dari kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Demokrat juga meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi politik uang (money politics).
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dalam siara pers yang diterima Lampungpro.com, Jumat (5/7/2018) pagi. Pernyataan itu disampaikan terkait dua hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai Partai Demokrat bermasalah yakni Lampung dan Papua.
"Perhatian kami saat ini tertuju kepada dua daerah Pilkada Gubernur yaitu Lampung dan Papua. Dua daerah ini menurut laporan yang kami terima langsung dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur daerah tersebut, telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya terjadi," kata Hinca.
Hinca melanjutkan, "Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang kami terima bahwa diduga terjadi perbuatan politik uang secara besar-besaran yang diduga dilakukan pasangan calon Arinal Djinaidi-Chusnunia Halim. Politik uang tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk pemberian kepada masyarakat. Di antaranya pemberian uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop dengan besaran berbeda mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu," kata Hinca.
BACA JUGA: Temui Rdho dan Herman HN, Sekjen PDIP Wacanakan Ulang Pilgub Lampung
Amplop dibagikan kepada masyarakat seluruh desa di Provinsi Lampung menjelang hari 'H' pemilihan. "Politik uang tersebut juga diduga melibatkan salah satu tokoh pengusaha di Provinsi Lampung yang menjadi sumber dana politik uang tersebut. Saat ini laporan ke Bawaslu Provinsi atas politik uang tersebut diterima sebagai politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif," kata Hinca.
Atas peristiwa itu, DPP Partai Demokrat meminta dengan serius kepada Bawaslu Lampung agar serius , cermat, profesional, dan adil memproses dan menyidangkan laporan politik uang. "Tuntutan kami jelas, diskualifikasi calon nomor urut 3 dan lakukan pemungutan suara ulang di daerah yang dirusak demokrasinya dengan politik uang," kata Hinca.
DPP Partai Demokrat juga meminta kepada Bawaslu Lampung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama-sama mengusut secara tuntas oknum di balik sumber dana politik uang tersebut. Kemudian, menuntutnya di pengadilan karena melakukan pelanggaran serius sebagaimana diatur UU Pilkada. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia