BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan akan memberikan kesaksian sebagai ahli proses terjadinya money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Rencananya, Maruarar bakal tampil bersama mantan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak sebagai saksi ahli sidang di Gakkumdu, hari ini, Kamis (12/07018).
Sidang digelar atas gugatan money politics yang dilakukan oleh pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 Arinal Junaeidi-Chusnunia (Nunik). Maruarar Siahaan akan memberikan keterangan terkait norma konstitusi money politics secara TSM yang dilakukan oleh paslon cagub-cawagub Arinal-Nunik.
Sedangkan Nelson Simanjuntak akan meemberikan penjelasan terkait tindak pidana money politics itu bersifat pidana dan atau adminiistratif. Kedua ahli itu memberikan kesaksian untuk paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.
BACA JUGA: Ridho dan Herman HN Gugat Pilgub Lampung ke MK, Penetapan Ditunda
Selain Maruarar dan Nelson, dalam persidangan hari ini juga akan memberikan kesaksian mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya dan ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Kedua pakar ini memberikan kesaksian atas permintaan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16355
EKBIS
8996
Bandar Lampung
6322
296
04-Apr-2025
254
04-Apr-2025
234
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia