Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2018, Belum Punya KTP Elektronik Tetap Bisa Mencoblos
Lampungpro.co, 23-Sep-2017

Lukman Hakim 1171

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el) tetap dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. KTP-el dipakai bila penduduk tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun ingin mencoblos. Caranya, gunakan KTP-el satu jam sebelum pencoblosan tutup.

"Masyarakat tetap bisa ikut mencoblos walau tidak memiliki KTP-el, asalkan terdaftar dalam DPT," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, saat rapat koodinasi pemutakhiran data pemilih, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (22/9/2017).

Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat agar aktif dalam perekaman data KTP-el. Ke depan, KTP-el menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan seperti BPJS dan keimigrasian. "Masyarakat akan kesulitan jika tidak memiliki KTP-el," kata Zudan.

Namun, Zudan optimistis data pemilih Provinsi Lampung semakin baik, dengan koordinasi semua pihak terkait. Saya berharap sesama lembaga pemerintah tidak lagi berkompetisi dan tidak lagi balapan. Tetapi berjalan seiring dan berdampingan untuk saling menyempurnakan," kata Zudan.

Jika KPU kabupaten memiliki data baru, kata dia, berikan ke Disdukcapil. Dengan demikian, pada 2019, data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT jauh lebih rapi karena telah tersisir. "Data Pilgub ini akan digunakan pada saat Pileg dan Pilpres mendatang. Ke depan Disdukcapil dapat melakukan inovasi baru dalam layanan kependudukan," kata Zudan. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17665


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved