Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Tangani Tiga Kasus Pelanggaran Libatkan Calon Kepala Daerah di Metro dan Pesawaran
Lampungpro.co, 05-Nov-2024

Febri 157

Share

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, turut membantu menangani tiga masalah dugaan pelanggaran terhadap calon kepala daerah di wilayah Pesawaran dan Metro, dalam proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ada pun kasus-kasus tersebut, ada yang menyangkut kampanye di luar jadwal, dugaan ketidaknetralan aparatur, serta keabsahan ijazah, yang kini berada dalam perhatian publik.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, kasus pertama yang ikut ditanganinya terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

"Untuk Metro saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Metro, terkait apakah akan berpengaruh ke pencalon, nanti akan kami lihat putusan pengadilan, baru nanti akan kami kaji lagi prosesnya seperti apa," kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Sementara kasus lainnya yang saat ini turut ditangani oleh Bawaslu Lampung yakni dugaan ketidaknetralan Camat Negeri Katon di Pesawaran, yang saat ini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga turut membantu menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Pesawaran Aries Sandi, yang saat ini sudah direkomendasikan ke KPU untuk verifikasi lebih lanjut.

"Untuk dugaan ijazah palsu di Pesawaran, kami sudah serahkan rekomendasi ke KPU, jika KPU memandang ada indikasi pelanggaran, mereka diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang," ujar Iskardo P. Panggar.

Sementara  untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut, Bawaslu Lampung telah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan, untuk memastikan apakah ijazah yang digunakan telah dilegalisir atau tidak, karena dokumen itu dianggap sebagai pengganti ijazah.

Meski demikian, Iskardo menyerahkan penilaian akhir kepada KPU, terutama terkait keabsahan ijazah sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.

Bawaslu Lampung berkomitmen menjaga integritas Pilkada melalui pengawasan yang ketat dan akan terus mengawal setiap proses untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan netralitas aparatur, sekaligus menyampaikan transparansi kepada publik dalam perkembangan kasus-kasus tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1200


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved