Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Lampung, Pembagian Uang Marak Bawaslu Terima Enam Laporan
Lampungpro.co, 26-Jun-2018

Amiruddin Sormin 2786

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Memasuki H-2 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung atau Senin (25/6/2018), laporan masyarakat atas temuan pembagian uang yang diduga dari salah satu pasangan calon gubernur, makin marak. Tak hanya di tempat terbuka, di tempat tertutup seperti Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung, warga binaan melaporkan ada pembagian uang.

Namun sejauh ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat baru enam pengaduan resmi masuk. Menurut Anggota Bawaslu Provins Lampung, Iskardo P. Panggar, laporan yang mendapat registrasi yakni dua di Tanggamus, tiga di Lampung Tengah, dan satu Pesawaran.

Data tersebut hingga Senin (25/6/2018) pukul 22.11 WIB. Iskardo mengatakan ada satu laporan namun belum diregistrasi karena data belum lengkap.

Berdasarkan video amatir dan laporan yang disampaikan ke redaksi Lampungpro.com, warga umumnya menyebut temuan pembagian uang berasal dari tim sukses pasangan nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnia Chalim. Pada video berdurasi 21 detik yang memperlihatan pria berpeci putih yang diidentifikasi mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) Lampung Tengah, Herman Hasbullah, sedang melaporkan hasil operasi tangkap tangan.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (26/6/2018) pukul 17.00 WIB. "Uang ini dari dari Arinal yang dibagikan melalui Bapak Intan di Blok B3," kata Herman Hasbullah dalam video tersebut.

Sebuah video berdurasi satu menit yang dikirim dari Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, juga memperlihatkan seorang pria berhelm hijau mengacungkan sebuah amplop putih berisi dua lembar uang Rp50 ribu dari seseorang. "Tolong jangan lupa dua hari lagi pilih Arinal," kata pria tersebut menirukan ucapan dari pemberi.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, pada Senin (25/6/2018) juga menerima laporan pembagian uang senilai Rp50 ribu dalam dua pecahan mata uang yakni Rp20 ribu dan Rp10 ribu. Pelapor atas nama Agus, warga Desa Batuliman Indah, menyebutkan dugaan money politics dari tim Paslon Gubernur nomor urut tiga (Arinal-Chusnunia) terjadi di kediaman Rahul warga Blok Madura, Batuliman.

Terlapor dalam kasus ini yakni Sumarno juga warga Batuliman. Saksi dalam kasus ini Rahul, Ahmad Kurniawan, dan Azis. Ketiganya warga Batuliman.

Laporan atas pembagian uang dari tim paslon Arinal-Chusnunia juga disampaikan warga Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Panwaslu Kecamatan Way Lima menerima laporan dari Deva Arikade, warga Desa Cimanuk, berupa amplop dan uang senilai Rp50 ribu, Senin (25/6/2018).

Sanksi atas politik uang sebagaimana diatur UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota antara lain tercantum pada Pasal 187 A (1). Isinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada WNI baik langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Kemudian, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

382


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved