Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Lampung Selatan, Bawaslu Catat APK Hipni-Melin Paling Banyak Melanggar
Lampungpro.co, 08-Nov-2020

Febri 1902

Share

APK Hipni-Melin Bertebaran Dipepohonan | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan merilis data hasil pengawasan, dalam pelaksanaan masa kampanye terhadap tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan. Dari hasil pengawasan tersebut, moda kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih menyumbang angka pelanggaran terbanyak.

Berdasarkan data yang diterima Lampungpro.co dari Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Selatan Iwan Hidayat, jumlah pelanggaran APK terbanyak ada di pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Hipni-Melin dengan jumlah 927 pelanggaran. Ada pun total APK yang dipasang Hipni-Melin ini, secara keseluruhan berjumlah 1.571 APK.

"Ada pun rincian total APK yang melanggar dari paslon nomor urut 3 Hipni-Melin yakni baliho ada 218 yang melanggar, dari total 391 baliho yang dipasang. Lalu APK billboard ada 30 dari total 54 yang dipasang, umbul-umul tidak ada yang melanggar, spanduk 156 dari 387, dan APK lainnya yang melanggar ada 523 dari 914 yang dipasang," kata Iwan Hidayat, Minggu (8/11/2020).

Ada pun APK lain-lainnya yang tidak disebutkan ini berupa selebaran atau flayer, brosur, pamflet, dan poster yang dipasang tim paslon. Sementara paslon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antony Imam, paling sedikit pelanggarannya hanya berjumlah 72 APK dari total 673 APK yang dipasang.

"Ada pun rincian pelanggaran APK paslon nomor urut 2 Tony-Antoni diantaranya baliho yang melanggar ada 36 dari 254 yang dipasang. Kemudian billboard ada 18 yang melanggar dari 22 yang dipasang. Umbul-umbul hanya satu yang melanggar, spanduk tiga, dan APK lainnya ada 14 yang melanggar," ujar Iwan Hidayat.

Sementara paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa, ada 226 APK yang melanggar. Ada pun rinciannya baliho 55 dari 276, billboard 30 dari 41, umbul-umbul 88 dari 129, spanduk 35 dari 288 yang dipasang, dan APK lainnya ada 18 dari 238 yang dipasang.

Menyikapi hal ini, konsen selanjutnya yang akan ditempuh Bawaslu Lampung Selatan adalah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar. APK yang melanggar diantaranya dipasang di taman, pepohonan, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana publik. (TIM/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16955


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved