LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan merilis data hasil pengawasan, dalam pelaksanaan masa kampanye terhadap tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan. Dari hasil pengawasan tersebut, moda kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih menyumbang angka pelanggaran terbanyak.
Berdasarkan data yang diterima Lampungpro.co dari Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Selatan Iwan Hidayat, jumlah pelanggaran APK terbanyak ada di pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Hipni-Melin dengan jumlah 927 pelanggaran. Ada pun total APK yang dipasang Hipni-Melin ini, secara keseluruhan berjumlah 1.571 APK.
"Ada pun rincian total APK yang melanggar dari paslon nomor urut 3 Hipni-Melin yakni baliho ada 218 yang melanggar, dari total 391 baliho yang dipasang. Lalu APK billboard ada 30 dari total 54 yang dipasang, umbul-umul tidak ada yang melanggar, spanduk 156 dari 387, dan APK lainnya yang melanggar ada 523 dari 914 yang dipasang," kata Iwan Hidayat, Minggu (8/11/2020).
Ada pun APK lain-lainnya yang tidak disebutkan ini berupa selebaran atau flayer, brosur, pamflet, dan poster yang dipasang tim paslon. Sementara paslon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antony Imam, paling sedikit pelanggarannya hanya berjumlah 72 APK dari total 673 APK yang dipasang.
"Ada pun rincian pelanggaran APK paslon nomor urut 2 Tony-Antoni diantaranya baliho yang melanggar ada 36 dari 254 yang dipasang. Kemudian billboard ada 18 yang melanggar dari 22 yang dipasang. Umbul-umbul hanya satu yang melanggar, spanduk tiga, dan APK lainnya ada 14 yang melanggar," ujar Iwan Hidayat.
Sementara paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa, ada 226 APK yang melanggar. Ada pun rinciannya baliho 55 dari 276, billboard 30 dari 41, umbul-umbul 88 dari 129, spanduk 35 dari 288 yang dipasang, dan APK lainnya ada 18 dari 238 yang dipasang.
Menyikapi hal ini, konsen selanjutnya yang akan ditempuh Bawaslu Lampung Selatan adalah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar. APK yang melanggar diantaranya dipasang di taman, pepohonan, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana publik. (TIM/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16955
Lampung Selatan
5515
286
05-Apr-2025
475
05-Apr-2025
312
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia