Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Lampung Selatan, Hipni-Melin Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Lampungpro.co, 28-Sep-2020

Febri 1361

Share

Tim Hipni-Melin Saat Menyambangi Bawaslu Lampung Selatan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Advokasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan, Senin (28/09/2020). Mereka mengajukan gugatan setelah Hipni-Melin, tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.

Liaison Officier Hipni-Melin Budi saat dikonfirmasi Lampungpro.co mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Bawaslu hanya menghadirkan beberapa orang perwakilan. "Intinya kami ke Bawaslu mengajukan permohonan, tentang ditolaknya penetapan pasangan kami oleh KPU. Kita akan cari jalan yang terbaik dan kami berupaya menjadi contoh terbaik, bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada di ini," kata Budi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Selatan Fakhrur Rozzi yang menerima Tim Advokasi Hipni-Melin mengungkapkan, untuk mentaati ptotokol kesehatan, maka jumlah romobongan yang hadir dibatasi dan tdak diizinkan semuanya masuk kantor Bawaslu Lampung Selatan. "Mohon maaf dalam rangkan untuk mentaati protokol Covid-19, jumlah peserta yang masuk kami batasi, nanti akan diberikan jeda waktu untuk konfirmasi hasil," ungkap Fakhrur Rozi.

Pantauan Lampungpro.co, Tim Hipni-Melin datang ke Bawaslu Lampung Selatan dipimpin Amri Sohar, dengan anggota R. Arananto dan Rustamaji ini. Tim Hipni-Melin  yang di koordinatori oleh Amri Shohar dan menyerahkan materi gugatan. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16517


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved