JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Joko Widodo terus memperluas program perlindungan rakyat, yang terdampak akibat wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) dengan mengupayakan pemulihan ekonomi. Adapun pemulihan ekonomi ini berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, terdapat program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro, yang selama ini tidak tersentuh atau terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. Ada lima skema besar program yang diperuntukkan bagi pelaku UKM, untuk dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4/2020).
Kita harus memastikan bahwa mereka, masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial. Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan dan pengurangan tarif listrik, kata Joko Widodo dalam rapat terbatas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan, keputusan Presiden RI tersebut menunjukkan komitmen besar, upaya konkret, dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, PLN langsung menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik, bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1), yang memiliki sambungan daya 450VA.
"Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis, bagi pelanggan golongan ini telah diputuskan oleh pemerintah melalui rapat terbatas tersebut. Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan mereka," kata Zulkifli, Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya, pemerintah melalui PT. PLN telah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA, dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah yangga 900 VA bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN, dalam sepekan sejak keputusan diambil oleh Pemerintah.
PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh, untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian pemerintah, dalam melindungi dan membantu para pelaku bisnis dan industri kecil. Sehingga kami juga akan menempuh berbagai jalur, untuk dilakukan pembebasan tagihan agar secepatnya bisa dinikmati oleh pelanggan yang berhak, ujar dia.
Apabila sebelumnya pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik, pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan. Maka dalam kebijakan kedua ini, pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.
Sangat tergambar jelas bagaimana upaya keras dan terencana, pemerintah untuk melindungi kalangan bisnis dan industri kecil. Pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan mulia ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden, jelas Zulkifli.
Saat ini, Tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500 ribu pelanggan listrik, dengan golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token. Proses tersebut nantinya, akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.
#PLN turut memastikan mulai Minggu (3/5/2020) ini, seluruh token sudah digenerate. Sehingga program ini, bisa secepatnya langsung dirasakan manfaatnya. Selain itu, program ini juga sejalan dengan semangat berpihak dan peduli terhadap mereka para pelaku usaha. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10186
Advetorial
823
305
14-Jul-2025
236
14-Jul-2025
235
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia