Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Pesawaran Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan PBJT Tenaga Listrik
Lampungpro.co, 15-Aug-2025

Febri 22179

Share

PLN UP3 Pringsewu Saat Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Pesawaran | Lampungpro.co/Dok PLN

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu, resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran pada Jumat (15/8/2025).

Kerja sama tersebut, terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bupati Pesawaran ini, menjadi wujud sinergi PLN dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kerja sama tersebut, ditandatangani langsung oleh Manjer PLN UP3 Pringsewu, Eka Nurwati, dan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, disaksikan jajaran manajemen PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran.

Ada pun kerja sama tersebut, berlaku hingga tahun 2030, dengan tujuan memastikan pemungutan dan penyetoran PBJT berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Manajer PLN UP3 Pringsewu, Eka Nurwati mengatakan, pihaknya berkomitmen bersama PLN dalam mendukung tata kelola pajak daerah yang transparan, dan juga berkontribusi bagi pembangunan wilayah.

"PLN siap bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor ketenagalistrikan, khususnya melalui PBJT. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Pesawaran," kata Eka Nurwati.

Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengungkapkan, pihaknya turut mengapresiasi kepada PLN, atas inisiatif dan keterbukaan dalam membangun kolaborasi.

"Kerja sama ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, yang diharapkan bisa menjadi sumber pembiayaan program-program prioritas daerah," ungkap Dendi Ramadhona.

Penandatanganan kerja sama tersebut, sekaligus memperkuat implementasi peraturan daerah Pesawaran tentang PBJT tenaga listrik.

Melalui sinergi ini, proses pelaporan, pemungutan, dan penyetoran pajak dari sektor ketenagalistrikan diharapkan semakin efektif, tertib, dan profesional. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved