�
JAKARTA (Lampungpro.com): Hari ini (7/12/2017), akan digelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sidang praperadilan ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir. Alasan permintaan penundaan sidang ini lantaran KPK harus mempersiapkan bukti surat, administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Menurut rencana, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini, Kamis (7/12/2017), pukul 10.00 WIB. "Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.�(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia