Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PNS Posting Ujaran Kebencian di Medsos? Silakan Lapor ke Email ini
Lampungpro.co, 18-May-2018

Amiruddin Sormin 1746

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memposting ujaran kebencian dan isu intoleransi. BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jumat (18/5/2018).

Pada bagian lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan NKRI. Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan tersebut. Di antaranya ke kanal www.lapor.go.id dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id, ujar Ridwan.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, PNS itu perekat bangsa. Untuk itu, PNS seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS melakukan ujaran kebencian, laporkan, kata Ridwan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18580


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved