JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memposting ujaran kebencian dan isu intoleransi. BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jumat (18/5/2018).
Pada bagian lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan NKRI. Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan tersebut. Di antaranya ke kanal www.lapor.go.id dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id, ujar Ridwan.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, PNS itu perekat bangsa. Untuk itu, PNS seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS melakukan ujaran kebencian, laporkan, kata Ridwan. (PRO1)
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1230
Lampung Timur
996
Bandar Lampung
429
175
09-Jun-2025
174
09-Jun-2025
329
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia