BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kapolda Lampung Irjend Sudjarno mengeluarkan maklumat larangan pengerahan massa dari Lampung ke Jakarta saat digelarnya Pilkada putaran kedua Gubernur DKI, pada Rabu (19/4/2017) mendatang. Hal itu dalam rangka menjaga, melindungi, serta mencegah warga Lampung terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang berpotensi menimbulkan konflik, kata Kapolda, dalam maklumat yang diterima Lampungpro, Senin (17/4/2017).
Dalam Maklumat Nomor: MAK/01/IV/2017, tanggal 17 April 2017, Kapolda Lampung juga menekankan jika ada warga Lampung secara perseorangan atau berkelompok ingin terlibat dalam proses Pilkada DKI, maka akan dilakukan pemeriksaan dan pencegahan. Jika masih tidak diindahkan akan dikenakan sanksi tegas. Kami aakan minta warga Lampung kembali. Jika masih tidak mengindahkan akan kami kenakan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku, kata dia.
Dalam maklumat itu juga dijelaskan jika pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, tim dari Mabes Polri dan TNI sudah disiagakan untuk menjaga keamanan yang akan bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16030
EKBIS
8631
Bandar Lampung
5996
244
03-Apr-2025
288
03-Apr-2025
405
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia