Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Ancam Pembakar Hutan dan Lahan 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Lampungpro.co, 10-Sep-2024

Amiruddin Sormin 131

Share

Para petugas kepolisian saat ikut memadamkan kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999. "Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah," ujar Umi, Selasa (10/9/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan. “Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini. Khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan," kata Umi Fadilah Astutik yang juga mantan Kapolres Metro tersebut. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved