Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Wanita ke Panti Pijat, Polda Lampung Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Lampungpro.co, 18-Sep-2018

Heflan Rekanza 2179

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui  Subdit III Jatanras Ditreskrimum, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficking). Polisi berhasil menangkap tersangka Febi Yuliana Dewi (19), warga Garuntang yang diringkus di kediamannya Sabtu (15/9/2018) lalu.

Kasudit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan ini bermula berdasarkan laporan nomor LP/B-1377/IX/2018/LPG/SPKT tanggal 14 September 2018. Dimana ada seorang perempuan bernama Mardiana (42), warga Garuntang. "Ia menangis melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama tiga hari. Kepada kami orang tua korban menjelaskan anaknya NEB (19), melalui telepon mengaku berada di Kota Sorong." kata dia.
 
Menurut Ruli, NEB dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat Galaxy sebagai terapis plus-plus, sekaligus dipaksa melayani lelaki hidung belang. NEB di ancam tidak bisa pulang ke Lampung, jika tidak memberikan uang tebusan Rp30 juta kepada mucikari tempatnya bekerja. "Mendapat laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Sorong. Panti pijat digrebek, dan didapati beberapa gadis muda asal Lampung, termasuk korban NEB yang turut diselamatkan," terangnya.
 
Dalam penuturan korban, tersangka mengiming-imingi pekerjaan di sebuah hotel dengan gaji besar. Setelah korban terpikat, malah dijual ke muncikari di Sorong. Dari bisnis ini tersangka diduga telah mengantongi uang belasan juta rupiah dari setiap korban.
 
Sementara, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregig membenarkan hal tersebut. Baru korban NEB yang dibawa ke Lampung atas dasar laporan itu. Sedangkan, gadis-gadis lainnya masih berada di Kota Sorong. Lebih dari 10 gadis asal Lampung dijual ke sebuah panti pijat di Kota Sorong, Papua Barat. "Kita sudah dapat pelimpahan tersangka dari Jatanras. Saat ini masih kita kembangkan dulu kasusnya," ujar dia. (**/PRO4)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5946


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved