Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang, ternyata di Tangerang ditemukan lokasi oli diproduksi dan dimuat.
"Saat di Tangerang, kami tangkap tersangka HT ditemukan barang bukti dus, oli kemasan, botol oli, peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan beberapa drum," ungkap Kombes Donny Arief Pratomo.
Tersangka HT ini merupakan pemilik dan juga orang yang memproduksi oli palsu tersebut. Sementara dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang sebagai saksi baik yang di lokasi pembuatan maupun sopir dan kernet yang mengantar barang ke Lampung.
Kombes Donny menyebut, modus mereka ini ini melakukan produksi oli palsu, dia meracik sendiri, dan mengemasnya sampai penjualan dilakukan tersangka HT.
"Tersangka HT ini mendapatkan bahan baku dari beberapa tempat, jadi ini oli bekas yang dicampur bahan lainnya, untuk diracik kembali menjadi oli yang seolah-olah asli," sebut Kombes Donny.
Menurut Kombes Donny, tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak.
Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan, sementara diakui seminggu masih memproduksi 60 sampai 70 botol oli bekas.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia