Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Catat 693 Pelanggaran, Truk ODOL Bakal Ditertibkan Mulai 2027
Lampungpro.co, 29-Jun-2025

Amiruddin Sormin 8789

Share

Polisi melakukan pengecekan dimensi truk saat sosialisasi aturan ODOL di Bandar Lampung. | DOK. DITLANTAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat 693 kendaraan melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL), selama periode 1 hingga 25 Juni 2025. Mayoritas pelanggar berasal dari truk Fuso, truk besar, hingga pick-up milik perusahaan logistik maupun pelaku usaha mandiri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pelanggaran ODOL paling banyak ditemukan dari kendaraan bernomor polisi luar daerah seperti BE, BG, B, BM, BH, hingga K. Sepanjang Juni 2025, Polda Lampung gencar melakukan sosialisasi masif kepada pemilik kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, hingga pembuat karoseri.

“Saat ini kami fokus pada edukasi menyeluruh kepada pemangku kepentingan di sektor transportasi barang. Mereka harus paham bahwa pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan bisa merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain,” kata Yuni, Sabtu (28/6/2025).

Sosialisasi dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025, sebagai tahapan awal menuju rencana penertiban nasional. Meski sebelumnya Operasi Patuh 2025 dijadwalkan mengawasi ODOL secara ketat mulai 13 hingga 27 Juli, namun hasil rapat koordinasi nasional memutuskan penerapan penegakan hukum ODOL ditunda hingga 1 Januari 2027.

Penundaan tersebut disepakati oleh Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi dan pelaku usaha logistik, guna memberi waktu transisi untuk menyesuaikan regulasi.

“Meski penindakan ditunda, edukasi dan sosialisasi terus kami gencarkan. Kami imbau seluruh perusahaan logistik mulai menyesuaikan armadanya sesuai ketentuan, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Yuni, yang juga mantan Kapolres Metro. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved